Pelayanan Rawat Jalan meliputi pelayanan medis kepada para pasien yang datang ke RSU Bhakti Persada. Setiap pasien yang datang ke pelayanan Rawat Jalan bisa menuju ke Poliklinik yang sesuai dengan keluhan setiap pasien. Pasien yang ingin melakukan pemeriksaan di Poliklinik dengan BPJS Kesehatan harus menggunakan Surat Rujukan dari Faskes Pertama. Sedangkan bagi pasien umum bisa secara langsung tanpa menggunakan Surat Rujukan. Pasien yang sudah selesai mendapatkan pelayanan dari Dokter Poliklinik maka pasien dapat langsung pulang.